Putusan PN TARUTUNG Nomor 56/Pdt.G/2016/PN Trt |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2016/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sayed Fauzan |
Hakim Anggota | Saba'aro Zendrato, Hendrik Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugatseluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatanPenggugat sebagian;- Menyatakan1. MANGISI OMPUSUNGGU als. Op. MARULI.2. JABONAR OMPUSNGGU als. Op. KOPMA, 3.SONTANG OMPUSUNGGU als. Op. Ceria, 4. SARLIN OMPUSNGGU, adalah Ahli waris anak dari Alm. Raja Salomo Ompusunggu;- Menyatakan sebidang tanah perladangan yang merupakan Harta peninggalan Alm. Raja Salomo Ompusunggu dengan luas kira-kira1925 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh lima meter bujur sangkar)yang dikuasai oleh Para Tergugat yang terletakdi Huta nagodang Desa Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera utara dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Op. Bottor Ompusunggu;Sebelah Barat berbatasan dengan : Pemukiman/rumahPara Tergugat dan L.Ompusunggu;Sebelah Utara berbatasan dengan : Pemukiman /Rumah PenggugatSebelah Selatan berbatasan dengan : Tana milik A. Marhutala Rajagukguk;sah milik atau harta peninggalan dari Alm. RAJA SALOMO OMPUSUNGGU;- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengusahai objek Terperkara tanpa persetujuan daripara ahli waris Alm.Raja Salomo Ompusnggu adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkanobjek Terpekara seluas kira-kira 1.925 M2 ( seribu sembilan ratus dua puluh lima meter bujur sangkar)yang terletak di Huta nagodang Desa Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dan menyerahkannya kepada Penggugat sebagai keturunan/Ahli waris dari Alm. Raja Salomo Ompusunggu dalam keadaan baik dan tanpa beban;- MenghukumPara Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbuldalam Perkara ini secara tanggung-menanggung atau tanggung renteng; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi seluruhnya;DALAM REKONVENSI DAN KONVENSI:- Menghukum Para Penggugat dalam rekonvensi/Para Tergugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 6.151.000,-(enam juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2016/PN Trt
Kasasi : 324 K/Pdt/2019
Banding : 68/PDT/2018/PT MDN
Statistik9625