Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 86-K/PMT.III.BDG.AL/X/2013 |
|
Nomor | 86-K/PMT.III.BDG.AL/X/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Kolonel Laut (kh) Nrp. 10565/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. DENDA SEBESAR : RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ABDUL MANAN KOPDA BAHARI NRP 92123.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 170-K/PM.III-12/AL/VII/2013, tanggal 17 September 2013 sekedar mengenai pidana dendanya sehingga berbunyi sebagai berikut :Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Denda sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer lll-12 Surabaya Nomor : 170-K/PM.III-12/AL/VII/2013, tanggal 17 September 2013, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86-K/PMT.III.BDG.AL/X/2013.zip
- Download PDF
- 86-K/PMT.III.BDG.AL/X/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170-K/PM.III-12/AL/VII/2013
Kasasi : 51 K/MIL/2014
Banding : 86-K/PMT.III.BDG.AL/X/2013
Statistik5036