Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Mbn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rais Torodji |
Hakim Anggota | Listyo Arif Budiman, Andreas Arman Sitepu |
Panitera | M. Husin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Menyatakan sah milik Penggugat Konvensi tanah Kebun Karet/Parah seluas 4 hektar dengan ukuran dan batas- batsnya sebagai berikut:- Sebelah Utara 286 Meter berbatas dengan USIN TAYIB.- Sebelah Selatan 254 Meter berbatas dengan JAILANI.- Sebelah Timur 146 Meter berbatas dengan TOYO.- Sebelah Barat 152 Meter berbatas dengan PAYO.3. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah kebun karet/parah seluas 4 Hektar dengan baik tanpa sarat apa pun yang batas- batas serta ukurannya sebagai berikut:- Sebelah Utara 286 Meter berbatas dengan USIN TAYIB.- Sebelah Selatan 254 Meter berbatas dengan JAILANI.- Sebelah Timur 146 Meter berbatas dengan TOYO.- Sebelah Barat 152 Meter berbatas dengan PAYO.4. Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat bukti Penggugat Konvensi.5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Konvensi yang telah menebang dan menguasai tanah kebun karet milik Penggugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum.6. Memerintahkan agar Tergugat Konvensi patuh dan taat atas putusan perkara ini.7. Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp976.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1371 K/Pdt/2018
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN Mbn
Statistik755