Putusan PTA PEKANBARU Nomor 27/Pdt.G/2011/PTA.Pbr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2011/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hadhonah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 12 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lumban Hutabarat |
Hakim Anggota | H. M. Sutomo., Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Panitera | Yusrizal. Kd. A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Nomor : 196/Pdt.G/2010/ PA.Pkc tanggal 31 Januari 2011 M bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1432 H dengan tambahan pertimbangan dan amar sehingga putusan banding tersebut berbunyi sebagai berikut:Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama ANAK lahir tanggal 16 April 2006, diserahkandalam pemeliharaan (Hadhanah) ibunya (Penggugat) dengan tidak membatasi kesempatan bagi Tergugat selaku ayahnya untuk menemui dan berkomunikasi dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hidup dan pendidikan anak tersebut sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat sesuai dengan amar putusan point 2 di atas untuk diasuh dan dipelihara oleh Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan tersebut;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam konpensi dan Rekonpensi- Membebankan biaya perkara ini pada tingkat pertama kepada Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi sebesar Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2011/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2011/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2011/PTA.Pbr
Pertama : 196/Pdt.G/2010/PA.Pkc
Statistik9244