Putusan PN BARRU Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Bar |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2017/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | 2. Muhammad Arief Fatony, 1. Sulasmy Tri Juniarty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KASMAN Bin DG. NANRING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidiair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih subsidiair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 17 (tujuh belas) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,7270 gram;- 2 (dua) batang pipet warna putih;- 1 (satu) buah tas pinggang kecil warna hitam;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type C2 warna Biru dengan nomor 082347112453;dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1702 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 03/Pid.Sus/2017/PN.Bar
Statistik406