- Menyatakan Terdakwa Depa Candra Daulay Alias Depa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Depa Candra Daulay Alias Depa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar uang pecahan tunai sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 196/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2792 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 196/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik273