- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Kualasimpang Nomor 433/Pdt.G/2017/MS.Ksg, tanggal 17 Desember 2018 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabi?ul Akhir 1440 H.
- Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Tergugat III;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vanklijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.17.361.000,-(tujuh belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Para Terbanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 19/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota | H.m. Anshary M.k., M.hbrusman Syamaun |
Panitera | Azmi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dan dengan mengadili sendiri : |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Ag/2020
Banding : 19/Pdt.G/2019/MS.Aceh.
Statistik4325