Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 19/G/2013/PTUN-TPI |
|
Nomor | 19/G/2013/PTUN-TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yustan Abithoyib |
Hakim Anggota | Sudarsono, - Yustika Hardwiandita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam eksepsiMenolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi seluruhnya;2. menyatakan tidak sah:2.1 Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (Tergugat I) Nomor: 27/KA-DK/BTM/X/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Calon Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;2.2 Keputusan Ketua Tim Uji Kelayakan Dan Kepatutan Pemilihan Kepala, Wakil Kepala Dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2013 (Tergugat II) Nomor: 20/TUKK/BP-Batam/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengumuman Hasil Pelaksanaan Tes Assessment Centre BP Batam;3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor: 27/KA-DK/BTM/X/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Calon Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;4. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2013 Nomor: 20/TUKK/BP-Batam/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengumuman Hasil Pelaksanaan Tes Assessment Centre BP Batam;5. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 537.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/2013/PTUN-TPI.zip
- Download PDF
- 19/G/2013/PTUN-TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/G/2013/PTUN-TPI
Banding : 103/B/2014/PTTUN-MDN
Statistik180135