Putusan PN BANDUNG Nomor 329/Pid.B/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 329/Pid.B/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | PIDANAPAJAK |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | -n A W A J I, Heru Prakosa |
Panitera | -wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa HARVEY BARKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dilakukan secara berlanjut dan Percobaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan konpensasi pajak atau pengkreditan pajak yang dilakukan secara berlanjut dan Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dilakukan secara berlanjut?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 2 (dua) X (kali) (Rp. 5.548.897.762,- (lima milyar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua Rupiah) + (tambah) Rp. 35.095.343.691,- (tiga puluh lima milyar sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu, enam ratus sembilan puluh satu Rupiah) + (tambah) Rp. 35.279.227.674,- (tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah)) = (sama dengan) Rp. 151.846.938.254,- (seratus lima puluh satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat Rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ANDREAS GUNAWAN Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/2019/PN Bdg
Statistik464205