Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 190/Pid.Sus/2014/PN RKB |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2014/PN RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Tanpahakataumelawanhukummenyimpanmenguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | Ade Suherman, Rusdhiana Andayani |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa AGUS ACHADI Alias OMPONG Bin NASIUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua ;-------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;---------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------??? 1 (satu) paket/bungkus kertas coklat berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat netto 5,338 gram ; -------??? 1 (satu) bungkus rokok merk U Mild ; ----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. -----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2014/PN RKB
Statistik370