- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL15 JUNI 2020 NOMOR 02/PID.SUS-TPK/2020/PN.MND, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, PIDANA DENDADAN LAMANYA PIDANA KURUNGANPENGGANTIDENDAJIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA, SERTA PIDANA TAMBAHAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DAN LAMANYA PIDANA PENJARA PENGGANTI JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, YANG TELAH DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA YOSHENDRIKO STIRMANTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKANBERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YOSHENDRIKO STIRMANDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN BAHWA APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN.
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.1.127.753.482,00 (SATU MILIAR SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA RUPIAH),YANG HARUS DIBAYAR PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP. JIKA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWATETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- FOTO COPY 1 (SATU) DOKUMEN DPPA-SKPD NOMOR: 2.06.01.01.02.31.5.2 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014;
- FOTO COPY 1 (SATU) DOKUMEN KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN NOMOR: 14 TAHUN 2014 TANGGAL 01 OKTOBER 2014 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PENGELOLAAN PASAR, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KAB. KEPL. TALAUD TA. 2014;
- FOTO COPY 1 (SATU) DOKUMEN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN NOMOR: 01/PPK/DISPARSIHTA/X/2014 TANGGAL 01 OKTOBER 2014 TENTANG PENETAPAN TIM PENDUKUNG KEGIATAN DILINGKUNGAN DINAS PENGELOLAAN PASAR, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KAB. KEPL. TALAUD TA. 2014;
- 1 (SATU) DOKUMEN SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) NOMOR: 03/SP/PPK-PLHJKM/DISPARSIHTA/XI/ 2014 TANGGAL 12 NOVEMBER 2014;
- FOTO COPY 1 (SATU) DOKUMEN AMANDEMEN KONTRAK NOMOR: 07/ADD-01/ PLHJKM/DISPARSIHTA/XII/2014 TANGGAL 15 DESEMBER 2014;
- ASLI 1 (SATU) DOKUMEN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) TANGGAL SEPTEMBER 2014;
- ASLI 1 (SATU) DOKUMEN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR: 02/SPK/ PR.PLHJKM/DPPKP/X/2014 TANGGAL 15 OKTOBER 2014 TENTANG PERENCANAAN PENGADAAN LAMPU HIAS JALAN KOTA MELONGUANE TA 2014;
- ASLI 1 (SATU) DOKUMEN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR: 02/SPK/ PG.PLHJKM/DPU/XI/2014 TANGGAL 12 NOVEMBER 2014 TENTANG PENGAWAS PENGADAAN LAMPU HIAS JALAN KOTA MELONGUANE TA. 2014;
- FOTO COPY 1 (SATU) DOKUMEN BERITA ACARA SERAH TERIMAH PEKERJAAN (PHO) NOMOR: 12/BAP.PHO/PPK/DISPARSIHTA/XII/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014;
- FOTO COPY 1 (SATU) DOKUMEN LHP BPK RI NOMOR: 16.C/LHP/ XIX.MND/06/ 2015 TANGGAL 19 JUNI 2015;
- FOTO COPY 1 (SATU) DOKUMEN PEMBAYARAN KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN ATAS KEGIATAN PENGADAAN LAMPU HIAS KOTA MELONGUANE TA. 2014 TANGGAL 19 MARET 2019 SESUAI LHP BKP RI NOMOR: 16.C/LHP/ XIX.MND/06/2015 TANGGAL 19 JUNI 2015;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dan Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal15 Juni 2020 Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, pidana dendadan lamanya pidana kurunganpenggantidendajika Terdakwa tidak membayar denda, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YOSHENDRIKO STIRMANterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOSHENDRIKO STIRMANdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.127.753.482,00 (satu miliar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah),yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy 1 (satu) dokumen DPPA-SKPD Nomor: 2.06.01.01.02.31.5.2 tanggal 22 September 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 14 Tahun 2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 01/PPK/DISPARSIHTA/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penetapan Tim Pendukung Kegiatan Dilingkungan Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014;
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/PPK-PLHJKM/DISPARSIHTA/XI/ 2014 tanggal 12 November 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Amandemen Kontrak Nomor: 07/Add-01/ PLHJKM/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014;
- Asli 1 (satu) dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal September 2014;
- Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK/ Pr.PLHJKM/DPPKP/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Perencanaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA 2014;
- Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK/ Pg.PLHJKM/DPU/XI/2014 tanggal 12 November 2014 tentang Pengawas Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA. 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terimah Pekerjaan (PHO) Nomor: 12/BAP.PHO/PPK/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen LHP BPK RI Nomor: 16.C/LHP/ XIX.MND/06/ 2015 tanggal 19 Juni 2015;
- Foto copy 1 (satu) dokumen pembayaran kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Melonguane TA. 2014 tanggal 19 Maret 2019 sesuai LHP BKP RI Nomor: 16.C/LHP/ XIX.MND/06/2015 tanggal 19 Juni 2015;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 11/PID.Sus-TPK/2020/PT MND |
|
Nomor | 11/PID.Sus-TPK/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Imanuel Sembiring, Brandreas Lumme |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.Sus-TPK/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 11/PID.Sus-TPK/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2267 K/Pid.Sus/2021
Banding : 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND
Statistik354117