Putusan PTUN JAKARTA Nomor 34/G/2020/PTUN.JKT |
|
Nomor | 34/G/2020/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Ilham |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hari Hartomo Setyo Nugroho, Hakim Anggota Indah Mayasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sulistyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; II. DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 5729/-1.796.35, ditujukan kepada Sdr. Fahrian dan Sdr. Edwin Setiadi tanggal 18 Oktober 2019, perihal Penjelasan; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 5729/-1.796.35, ditujukan kepada Sdr. Fahrian dan Sdr. Edwin Setiadi tanggal 18 Oktober 2019, perihal Penjelasan; - Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencatat susunan pengurus Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Gading Resort Residences periode Tahun 2018 Tahun 2021, berdasarkan Surat Permohonan Penggugat Nomor: 137/P3SRS-GRR/X/2019, perihal: Pencatatan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Gading Resort Residence (GRR) tanggal 27 September 2019 dan Surat Permohonan Penggugat Nomor: 140/P3SRS-GRR/X/2019, perihal: Permohonan ke-2 Pencatatan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Gading Resort Residences (GRR) tanggal 4 Oktober 2019; - Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/G/2020/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 34/G/2020/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 231 K/TUN/2021
Pertama : 34/G/2020/PTUN.JKT
Statistik359170