Putusan PN BAUBAU Nomor 137/Pid.B/2017/PN Bau |
|
Nomor | 137/Pid.B/2017/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hika D. Asril Putra |
Hakim Anggota | - Hairuddin Tomu, - A. Wahyu Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LA IRIA Bin LA BANDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa LA IRIA Bin LA BANDO oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar Asli surat keterangan BPN Kabupaten Buton Nomor : 222-100-2002 tanggal 15 November 2002 yang ditandatangani oleh Drs.A.S Tamrin, beserta fotocopy Lampiran Permohononannya tertanggal 14 November 2002;2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Kantor Pertanahan Baubau tanggal 23 Desember 2004 perihal Jawaban / Bantahan Tergugat XXII atas Gugatan Perdata No.19/Pdt.G/2004/PN.BB;3. 1 (satu) bundel Daftar Isian 207 Tentang Gambar Situasi tahun 1985;4. 1 (satu) rangkap rekapan daftar isian 302 yang ditanda tangani oleh HERMAN SAERI, S.Sit.MT., tanggal 7 Maret 2014;5. 1 (satu) lembar fotocopy surat akte hibah No.45/KW/1977 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah / Camat Wolio Amir Dale;6. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Tanah Nomor : 25/SKT/BN/1978 yang dilampirkan dengan Gambar Situasi Kintal / Perumahan La Ode Mukmin tanggal 17 Juni 1978 yang distempel dan ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buton Sub Seksi Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah atas nama Andi Abbas Sapo,BA;7. 1 (satu) Lembar Gambar Situasi Nomor 3204 tahun 1985 atas nama La Bando yang ditandatangani oleh Lita Kumila;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Lita Kumila, SH.;5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 5.000., (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.B/2017/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 137/Pid.B/2017/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1371 K/Pid/2017
Pertama : 137/Pid.B/2017/PN.Bau
Statistik10643