Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 553 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. JENINDO PRAKARSA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 219/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG tanggal 7 Maret 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;3. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat dengan jabatan semula, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap Penggugat atas nama Yayat HD, Yusuf, Achmad Nurohman, Rosadi, Purnomo, Ahmad Zakaria, Karya, dan Irwan Setiawan, karena telah dinyatakan dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp120.055,00 (seratus dua puluh ribu lima puluh lima rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 553_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 553 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 219/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik6842