Putusan PN KALIANDA Nomor 182/Pid.B/2018/PN Kla |
|
Nomor | 182/Pid.B/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deka Diana |
Hakim Anggota | Chandra Revolisa, Yudha Dinata |
Panitera | Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Odih Bin Jasir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan penggelapan??? dan ???melakukan pemalsuan surat???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.660.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dari Sdr. Usman kepada Sdr. Odih (Odik) tertanggal 12-01-2012 perihal angsuran yang ditanda tangani oleh Sdr. Odih (Odih);- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. Usman kepada Sdr. Odih (Odik) tertanggal 30-01-2012 perihal angsuran setoran Bank;- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. Usman kepada Sdr. Odih (Odik) tertanggal 03-04-2012 perihal angsuran setoran Bank yang ke-9 (sembilan);- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Usman kepada Sdr. Odih (Odik) tertanggal 03-04-2012 perihal angsuran setoran Bank yang ke-10 (sepuluh);- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Usman kepada Sdr. Odih (Odik) tertanggal 27-05-2012 perihal Bank Pundi jangka 11 (sebelas);- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. Usman kepada Sdr. Odih (Odik) tertanggal 18-07-2012 perihal angsuran Bank Pundi;- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian Nomor 474.05.13.01.01.2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan;- 1 (satu) lembar Surat Nikah No.1683/60/11/58 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Betung;- 1 (satu) lembar Kartu Kepala Keluarga No.07/12/P.G.K/1960 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Suban-Kebutjabe Negeri Teluk Betung;- 1 (satu) lembar KTP 182018.0143810/30061938 An. Rana;- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian Nomor: 474.76.VI.13.01.IV.2012 tanggal 4 April 2012 yang dikeluarkan Sekretaris Desa Suban Sdr. Abdullah MD;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah sertifikat (Tanda Bukti Hak) No.296 An. Rana;- 1 (satu) buah sertifikat (Tanda Bukti Hak) No.301 An. Rana;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sanah Binti Sarjuki;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2018/PN Kla
Statistik463