Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 41-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2018 |
|
Nomor | 41-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kawin Ganda. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk E. Trias Komara |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Hasta Sukidi, S.H, Mayor Chk NRP 2920087290970.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 01-K/PM.III-16 /AU/I/2018 tanggal 20 Maret 2018, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 01-K/PM.III-16 /AU/I/2018 tanggal 20 Maret 2018, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2018.zip
- Download PDF
- 41-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01-K/PM III-16/AU/ I /2018
Kasasi : 255 K/Mil/2018
Banding : 41-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2018
Statistik12448