Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pdt.G/2013/PN.Sby |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2013/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Tugiyanto, Bc.ip, Sriyatmo Joko Sungkowo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat II;--------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; ----------------- Menyatakan batal perjanjian pengikatan jual beli No.4 tanggal 9 Juli 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Flora Agustina Aritonang, SH;----------------------- Menyatakan Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di jalan Ikan Sumbal Nomor 25 Surabaya adalah milik Penggugat II Rekonpensi;------------------------------ Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi dengan menguasai dan menempati Tanah dan Bangunan rumah yang terletak di jalan Ikan Sumbal Nomor 25 Surabaya adalah perbuatan melawan hukum;----------------------------------- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi agar mengosongkan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan rumah yang terletak di jalan Ikan Sumbal Nomor 25 Surabaya dalam keadaan baik dan terawat kepada Penggugat II Rekonpensi;-- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dari setiap kelalaian menjalankan putusan ini;--------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;-------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2013/PN.Sby
Statistik5518