Putusan MS PROP NAD Nomor 94/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | ceraitalakhadhanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Jamil Ibrahim |
Hakim Anggota | H. M. Anshary M.k., Usman Syamaun |
Panitera | H. A. Murad |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding Pembanding;? Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan Nomor 76/Pdt.G/2018/ MS.Ttn tanggal 10 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Muharram Shafar 1440 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon/Pembanding seluruhnya;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon /Terbanding (Supriadi Isja bin Alm. Ismail Ahmad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (Rizki Ramadhani binti Rusmadi) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Termohon/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/ Pembanding, berupa:a. Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).c. Kiswah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/ Pembanding sebagaimana yang tercantum pada amar angka 2.a, b dan c di atas sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan anak yang bernama Ammar Hafidhan Aldi, umur 9 tahun, berada di bawah asuhan Termohon/Pembanding sampai anak tersebut mumayyiz (12 tahun);5. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Ammar Hafidhan Aldi, setiap bulannya sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan tambahan 20% (dua puluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut berumur 21 tahun);6. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon /Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2018/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2018/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Lainnya : 76/Pdt.G/2018/MS.Ttn
Statistik11542