- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Sebelah Utara dengan Jalan Raya atau Jl. Bau Massepe;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kaharuddin dan Dg.Asis;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Azis dan Mursoyo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya atau Jl. Pengayoman;
Putusan PN MAMUJU Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mam |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Gede Rai Agung Prayajana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota Erwin Ardian |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Hae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa berupa tanah perumahan seluas lebih kurang 7071 M2 yang terletak di Jl. Pengayoman dan di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas tanah; adalah milik sah Penggugat yang sekarang menjadi Pemangku Adat sebagai PUE BALLUNG ; 3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat yakni H. ARAS Bin TAMMAUNI adalah sebagai PUE BALLUNG yang merupakan Pemangku Adat Mamuju, dan Penggugat berhak memiliki tanah Objek sengketa ; 4. Menyatakan hukum bahwa apabila ada surat-surat tanah objek sengketa yang terbit tanpa sepengetahuan oleh Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, sehingga seluruh bukti-bukti hak yang telah diterbitkan tersebut dinyatakan batal demi hukum ; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat, dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun juga ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.361.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 452 K/Pdt/2021
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Mam
Statistik568447