- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Januari 2019 Nomor 124/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Januari 2019 Nomor 124/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Januari 2019 Nomor 124/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Dusun Dati Kudamati adalah hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan Dusun Dati Kudamati adalah salah satu dari 20 (duapuluh) Dusun Dati milik Para Penggugat selaku ahli waris dari moyang Jozias Alfons berdasarkan Kutipan Register Dati tertanggal 25 April 1923 ;
- Menyatakan tanah seluas 2.061 M2 (dua ribu enam puluh satu meter persegi ) dalam Dati Kudamati adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari keturunan moyang Jozias Alfons pemilik 20 (duapuluh) Dusun Dati berdasakan Kutipan Register Dati tertanggal 25 April 1923 ;
- Menyatakan tanah seluas 2.061 M2 (dua ribu enam puluh satu meter persegi) dalam Dati Kudamati yang dirampas oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2270 tahun 2008 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena cacat hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Tergugat II, III, dan Tergugat IV dengan Nomor 2301 jo. Nomor 2302 jo. Nomor 2304 tahun 2008 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena cacat hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki Tergugat V dan Tergugat VI dengan Nomor 2747 tahun 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2836 tahun 2010 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena cacat hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki Tergugat I dengan Nomor 2864 tahun 2011 atas tanah kosong, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena cacat hukum ;
- Menyatakan rumah-rumah permanen yang dibangun oleh Para Tergugat di atas tanah milik Para Penggugat dan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Turut Tergugat baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan Para Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat-sertifikat hak milik di atas tanah Dati Kudamati milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tuntutan ganti rugi tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut terbanding semula Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 13/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 13/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa Boerham |
Hakim Anggota |
Tumpal Napitupulu, maringan Sitompul |
Panitera | Ianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 13/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2019/PT AMB
Peninjauan Kembali : 430 PK/Pdt/202
Pertama : 124/Pdt.G/2018/PN Amb
Statistik9146