- MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHOMAN BANDING DARI PEMBANDING/ PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 214/G/2019/PTUN.JKT. TANGGAL 30 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;-----------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN EKSEPSI-EKSEPSI DARI TERBANDING/TERGUGAT TIDAK DITERIMA;-
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;-------------
- MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PERADILAN TINGKAT BANDING, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-
- Menerima secara formal permohoman banding dari Pembanding/ Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 214/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 30 Maret 2020 yang dimohonkan banding;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Terbanding/Tergugat tidak diterima;-
- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;-------------
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);-
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 168/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 168/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sulistyo |
Hakim Anggota | Brdisiplin F Manao, I Elpah |
Panitera | Ur Dwiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 168/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/TUN/2021
Banding : 168/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik354280