Putusan PN SURABAYA Nomor 39/PDT.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 39/PDT.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suhartoyo |
Hakim Anggota | Fatchurrochmanantonius Simbolon |
Panitera | Akhmad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA ; DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI ; - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI; - Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ; - Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 24 Mei 2012 yang dibuat olehPenggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi sah dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata ; Menyatakan surat perjanjian tertanggal 24 Mei 2012 yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi berlaku sebagai Undang-undang bagi kedua pihak sebagaimana ketentuan pasal 1338 KUHPerdata ; - Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukanperbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak melaksanakan kewajibannya membayar / mengembalikan uang kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sejak jatuh tempo tanggal 1 Juni 2012 ; - Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk melaksanakankewajibannya sebagaimana isi surat perjanjian tertanggal 24 Mei 2012 untuk membayar / mengembalikan uang kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ; Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari manakala melalaikan untuk memenuhi isi putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap ; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/PDT.G/2013/PN.SBY
Statistik28560