Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 6/G/2017/PTUN.TPI |
|
Nomor | 6/G/2017/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Fatimah Nur Nasution |
Hakim Anggota | 2. Putri Sukmiani, 1. Averroes |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 230 Tahun 2016, tanggal 4 Nopember 2016 tentang Pembatalan Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah atas bagian ? bagian tertentu daripada tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas nama PT. TRI DAYA ALAM SEMESTA;-----------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 230 Tahun 2016, tanggal 4 Nopember 2016 tentang Pembatalan Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah atas bagian ? bagian tertentu daripada tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas nama PT. TRI DAYA ALAM SEMESTA;---------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 318.500 ( Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah );---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/G/2017/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 6/G/2017/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 17 PK/TUN/2019
Pertama : 6/G/2017/PTUN.TPI
Statistik178117