Putusan PN AMBON Nomor 247/Pdt.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S. Pujiono |
Hakim Anggota | Hamzah Kailul, Sofian Parerungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengambil dan menyembunyikan surat-surat, kuitansi pembayaran dan sertifikat-sertifikat asli tanah sengketa serta mengalihkan kepemilikannya kepada Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, sebagai perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah yang tercantum dalam :a. Sebidang tanah SHM nomor 265 seluas 7,124 M2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Gambar Situasi tanggal 26 Maret 1984 nomor 36/LH/1984, Akta Jual Beli/AJB No.402/JB/TA/12/2009, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH;b. Sebidang tanah SHM nomor 311, seluas 5,852 M2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Surat Ukur tanggal 04 September 2008 nomor 00006/Laha/2008, AJB Bo.401/JB/TA/12/2009, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH; c. Sebidang tanah SHM Nomor 312 (semula SHM nomor 266) seluas 406 M2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Surat Ukur tanggal 02 September 2008 Nomor 00005/Laha/2008, AJB No.400/JB/TA/12/3009, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH; d. Sebidang tanah SHM Nomor 320 seluas 300m2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Surat Ukur tanggal 15 Desember 2010 Nomor 00004/Laha/2010, AJB No.135/III/Teluk Ambon/2011, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH.Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;4. Menyatakan bahwa tanah-tanah yang tercantum dalam :a. Sebidang tanah SHM Nomor 265 seluas 7,124 M2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Gambar Situasi tanggal 26 Maret 1984 Nomor 36/LH/1984, Akta Jual Beli/AJB No.402/JB/TA/12/2009, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH;b. Sebidang tanah SHM nomor 311, seluas 5,852 M2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Surat Ukur tanggal 04 September 2008 Nomor 00006/Laha/2008, AJB Bo.401/JB/TA/12/2009, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH; c. Sebidang tanah SHM Nomor 312 (semula SHM Nomor 266) seluas 406 M2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Surat Ukur tanggal 02 September 2008 Nomor 00005/Laha/2008, AJB No.400/JB/TA/12/3009, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH; d. Sebidang tanah SHM Nomor 320 seluas 300 M2 terletak di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sesuai Surat Ukur tanggal 15 Desember 2010 Nomor 00004/Laha/2010, AJB No.135/III/Teluk Ambon/2011, tanggal 22 Desember 2009, tertera atas nama ENDAH NUR FITRIE WAHYUNINGSIH.Sebagai tanah sah milik Penggugat karena dibeli dengan uang milik Penggugat ;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk turut dan terikat dalam Putusan ini ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.261.000,- (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2019/PT AMB
Pertama : 247/Pdt.G/2017/PN Amb
Statistik14161