Putusan PN BANGIL Nomor 654/Pid.B/2015/PN.Bil |
|
Nomor | 654/Pid.B/2015/PN.Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S Putra |
Hakim Anggota | Sofian Parerungan, Danaswin Arief |
Panitera | Ida Sulistyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I MUJIONO BIN WAGIMIN, terdakwa II BEBEN AKHDIANTO Bin BUDIMAN, terdakwa III TOBAT NASUKHA Bin TERPAS, terdakwa IV MOH EKO HARIANTO Bin KUMPUL dan terdakwa V KARSULIN Bin RADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa I MUJIONO BIN WAGIMIN, terdakwa II BEBEN AKHDIANTO Bin BUDIMAN, terdakwa III TOBAT NASUKHA Bin TERPAS, terdakwa IV MOH EKO HARIANTO Bin KUMPUL dan terdakwa V KARSULIN Bin RADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang ";4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUJIONO BIN WAGIMIN, terdakwa II BEBEN AKHDIANTO Bin BUDIMAN, terdakwa III TOBAT NASUKHA Bin TERPAS, terdakwa IV MOH EKO HARIANTO Bin KUMPUL dan terdakwa V KARSULIN Bin RADI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruh=nya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : - uang tunai sebesar Rp. 617.000,- (Enam ratus tujuh belas ribu rupiah), dirampas untuk negara- 1 (satu) set kartu remi . dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan biaya perkara pada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pid.B/2015/PN.Bil
Statistik760