Putusan PN PURBALINGGA Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Pbg |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2016/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Srutopo Mulyono |
Hakim Anggota | Bagus Trenggono, Ratna Damayanti W |
Panitera | Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ALI SAFRUDIN alias ALI bin HADI PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi sendiri berupa shabu-shabu;--------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI SAFRUDIN alias ALI bin HADI PARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 1 (satu) AM/paket metamfetamina/shabu seberat kurang lebih 0,51 gram dalam bungkus plastik obat kecil transparan;----------------------------------------dirampas untuk Negara dan untuk selanjutnya dimusnahkan;-------------------------- 1 (satu) lembar tisu;---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah karet pipet;---------------------------------------------------------------dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah hp nokia model 103 warna biru orange no. sim card 085642525051;--------------------------------------------------------------------------dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. R-3757 MM;---------------------------------------------------------------------------------------dikembalikan kepada saksi ANDI NUR RAHMAT;-----------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Statistik910