Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 72-K/PM.II-11/AD/XI/2017 |
|
Nomor | 72-K/PM.II-11/AD/XI/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk M. Khazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Silveria Supanti, Mhbr Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti: Letda Chk Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 14a KUHP Jo Pasal 15 KUHPM Jo Pasal 190 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : RIYADI, Pangkat Pelda, NRP. 3910590600571, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penipuan??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (Empat) bulan, dengan masa percobaan selama 6 (Enam) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Surat-surat : a. 8 (Delapan) lembar surat perintah Kakesdam IV/Dip Nomor : Sprin/ 421/ IX/ 2015, tanggal 28 September 2015 tentang penunjukkan sebagai Tim Panda IV/Dip dalam Pelaksanaan Pengecekan Kesehatan Awal Penerimaan Calon Tamtama PK TNI AD Gel II TA 2015. b. 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdri. Sarjiyah, S.ST. kepada Sdri. Warsiyah tanggal 22 November 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PM.II-11/AD/XI/2017.zip
- Download PDF
- 72-K/PM.II-11/AD/XI/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72-K/PM.II-11/AD/XI/2017
Statistik8822