Putusan PN Oelamasi Nomor - 46/Pdt.G/2016/PN Olm |
|
Nomor | - 46/Pdt.G/2016/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | - 46/Pdt.G/2016/PN Olm- Ny. ADY JERNI BAINEO lawan: - ALI AMRANS.H.S.HI.M.H |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aldhytia K. Sudewa |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota) - Abraham Amrullah, (hakim Anggota) |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:I. DALAM KONVENSIII. DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi-eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;III. DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaIV. DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah milik Tergugat II in casu Yulius Ndun dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2225/Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor : 83/Oelnasi/2014 tanggal 30 September 2014 seluas 659 m2, yang telah diperoleh secara sah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2016 tanggal 04 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Insinyur Wayan Sumartika Magister Sains Daerah Kerja Kabupaten Kupang adalah hak milik sah Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi in casu Ali Amran,SH,SHI,MH;3. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 10 Juli 2016 kembali mendirikan pondok atau gubuk semi permanen di atas tanah tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selaku pemilik adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang tetap membiarkan kuburan tetap berada di atas tanah hak milik Penggugat I Rekovensi/Tergugat I Konvensi tanpa pernah mau memindahkannya sebagaimana Surat Pernyataan Bersama tanggal 28 Mei 2016 adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera membongkar rumah semi permanen dan memindahkan kuburan dari atas tanah hak milik Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi kalau perlu dengan bantuan pihak keamanan;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;V. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp.3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_46/Pdt.G/2016/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_46/Pdt.G/2016/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 46/Pdt.G/2016/PN Olm
Statistik9422