- Menyatakan Terdakwa KUSNO WIJAYADI ALS. AGUS BIN KASMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket bubuk Kristal putih mempunyai berat kotornya 0,10 (nol koma satu nol) gram,
- 211 butir obat keras jenis double L,
- 1 (satu) unit HP NOKIA X2 warna hitam,
- 3 (tiga) buah timah rokok,
- 1 (satu) buah kresek warna hitam,
- 1 (satu) buah dompet warna coklat,
- Uang tunai Rp. 3.890.000,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah),
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 289/Pid.Sus/2017/PN TNR |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2017/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hilarius Grahita Setya Atmaja, hakim Anggota 2: Andhika Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada anggota Kepolisian melalui Sdr. Denis Cahya Pratama ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2018/PT SMR
Pertama : 289/Pid.Sus/2017/PN.Tnr
Statistik709