- Menyatakan terdakwa AZHAR Bin H. DAHLIL tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Pemalsuan surat ?sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZHAR Bin H. DAHLIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan / atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 bundel arsip surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah register Lurah Delima No. 31 / SKPT ? KDL / XII / 2013 tanggal 29 November 2017, dengan tanggal dinomor register 27 Desember 2017 atas nama Hj. R Rostiati yang terdiri dari Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 29 November 2013, Surat Pernyataan Hj. R. Rostiati tanggal 29 November 2013, Peta Situasi Tanah (Sceets Kaart) dan foto copy Surat Pernyataan Rosmidjan dengan nomor register : 593 / 103 / 84 tanggal 30 April 1984.
- 1 lembar foto copy buku register tanah dengan nomor urut 95 s/d 104 yang telah dilegalisir sesuai dengan yang aslinya oleh Lurah Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru.
- Foto Copy SHM No. 894 menjadi 8732 atas nama Rifa Yendi yang telah dilegalisir.
- 1 buah mesin tik tangan type SM18 Merk Olympic warna putih.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 905/Pid.B/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 905/Pid.B/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Asep Koswara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Martin Ginting, Mh hakim Anggota 2: Riska Widiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dipergunakan dalam perkara Hj.R.Rostiati. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 683 K/Pid/2019
Pertama : 905/Pid.B/2018/PN Pbr
Statistik247150