- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa seluas 15.000 m2 dikenal Lompo Kayu Raya, Persil No. 52 DII, Kohir No. 378 CI tercatat atas nama Tabang Bin Tanro (pecahan tanah seluas 37.600 m2 Persil No. 52 DII, Kohir No. 81 CI) tercatat atas nama Yampe Bin Lelle, terletak di Dusun Lebbasa, Desa Balassuka, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, dan batas-batasnya : Utara dengan Jalan Setapak, Timur dengan Irigasi Lebbasa, Selatan dengan Parit dan Irigasi dan Tanah Jumana Jumalang, Barat dengan Tanah M. Natsir dan Tanah Lk. Asri, adalah sah milik Penggugat diperoleh pemberian dari Yampe Bin Lelle tersebut.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki Tergugat-Tergugat yang ada hubungannya dengan obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat-Tergugat atas obyek sengketa tersebut tanpa setahu/seizin dari Penggugat selaku pemilik yang sah dan berhak merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
- Menghukum kepada Tergugat-Tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan menyerahkan/mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, bebas dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp7.561.000,00 ? (tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Br Hakim Anggota Henu Sistha Aditya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Imran, Brpanitera Pengganti Andi Maharani Sri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2019/PN Sgm
Statistik7640