Putusan PN AMBON Nomor 66/Pdt.G/2014/PN. Amb |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2014/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Hj. Halima Umaternate, Mathius |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------------------------2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0000021/PK/02466/0111 tanggal 24 Januari 2011 jatuh tempo pada tanggal 24 Pebruari 2015 ;----------------------------------------------------------------3. Menyatakan lelang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 16 Mei 2013 dan Tergugat V memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 503/1979 tidak mempunyai daya ikat terhadap Penggugat adalah cacat hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahan kepada Tergugat I dan Penggugat untuk melakukan perundingan kembali guna dibuat penjadualan ulang atas kewajiban Penggugat untuk membayar angsurannya kepada Tergugat I ;-------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat III dan /atau Tergugat IV dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk tidak berhak memiliki obyek tanah SHM Nomor : 503/1979 dan diserahkan kembali kepada Tergugat I untuk tetap sebagai agunan sampai Penggugat menyelesaikan kewajibannya, dan kemudian segera dikembalikan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh bila perlu dengan meminta bantuan Petugas Keamanan ;------6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1. 464.000,- ( satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2014/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2014/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PDT/2015/PT AMB
Pertama : 66/PDT.G/2014/PN Amb
Statistik165890