- Menyatakan terdakwa Ginanjar alias Doni bin Gatot Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) dari Saudari Hesty Widyarti yang diterima oleh Saudara Ginanjar serta ditandatangani di atas materai tertanggal 16 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) dari Saudari Hesty Widyarti yang diterima oleh Saudara Ginanjar serta ditandatangani di atas materai tertanggal 05 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Saudari Hesty Widyarti yang diterima oleh Saudara Ginanjar serta ditandatangani di atas materai tertanggal 01 Pebruari 2016;
- 3 (tiga) lembar surat perjanjian antara Saudari Hesty Widyarti dengan Saudara Ginanjar tertanggal 05 Januari 2015, 01 Pebruari 2016 dan tertanggal 10 Mei 2016 mengenai usaha kerja sama dan serta pengembalian uang dari Saudara Ginanjar kepada Saudari Hesty Widyarti;
- 5 (lima) lembar rekening/rekening koran Bank BCA a.n. Hesty Widyarti No. Rek 00087063392 periode 08-2015 s.d. 10-2015 dan 11-2015 s.d. 12-2015;
- 2 (dua) lembar mutasi rekening/rekening koran Bank BJB a.n. Herty Widyarti No. Rek 0067491408100 periode 29 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015 dan 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Muamalat Indonesia a.n. Hesty Widyarti No. Rek 1180002701 periode 01 Januari 2016 s.d. 30 April 2016;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 226/Pid.B/2018/PN Blb |
|
Nomor | 226/Pid.B/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titi Maria Romlah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hesty Widiarti; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.B/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 226/Pid.B/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2018/PN Blb
Statistik148