Putusan PT SEMARANG Nomor 142/Pid/2018/PT SMG |
|
Nomor | 142/Pid/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjaroko Imam Widodadi |
Hakim Anggota | Eko Tunggul Pribadi, Alfred Panggala Batara Randa |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 37/Pid.B/2018/PN Skt, tanggal 24 April 2018 yang dimintakan banding tersebut;Mengadili Sendiri1. Menyatakan Terdakwa Indriyani Dwi Astuti binti Budi Rahardjo dengan identitas seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :??? 1 (satu) lembar bukti angsuran kredit dari PT Mandiri Tunas Finance atas nama Indriyani Dwi Astuti; Dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);??? 1 (satu)lembar pernyataan penyerahan 1 (satu) unit mobil yang ditanda tangani Sdr. HENDRO GARHONO, HS, S.E., dan PURNOMO.Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara;??? 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya No.Pol. AD-9235-JT dan STNK atas nama Sri Wuryani;Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Purnomo;.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat pertama sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 142/Pid/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 928 K/Pid/2018
Banding : 142/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 37/Pid.B/2018/PN Skt
Statistik3423