- Menyatakan terdakwa Fitriana binti Suratin Cipto Sumarno tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Bermufakat Jahat dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Membebaskan terdakwa Fitriana binti Suratin Cipto Sumarno dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Fitriana binti Suratin Cipto Sumarno tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Bermufakat Jahat Menguasai Narkotika Golongan I melebihi 5 gram;
- Membebaskan terdakwa Fitriana binti Suratin Cipto Sumarno dari Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Fitriana binti Suratin Cipto Sumarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bermufakat Jahat Menguasai Narkotika Golongan I;
- Menyatakan terdakwa Fitriana binti Suratin Cipto Sumarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bermufakat Jahat Menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitriana binti Suratin Cipto Sumarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil dibungkus kertas warna coklat dilakban warna bening dibungkus tisue warna putih seberat + 0,318;
- 1 (satu) unit HP (handphone) merek Nokia type RM-1190 warna putih beserta kartunya nomor 085800044388 dan 087779883222;
- Urine sebanyak + 25 cc.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Joko Widodo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sunardi, Hakim Anggota 1: Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 11. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribulima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 77/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik276