- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 26/PID.SUS-TPK/2019/PN.PBR TANGGAL 31 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA DAN DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA H.MISLAN,SE.,M.P DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP. 250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA H.MISLAN,SE.,M.P DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA H.MISLAN,SE.,M.P TETAP BARADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA SEPANJANG MENYANGKUT PERKARA TERDAKWA H.MISLAN, SE., M.P YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;-
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA H.MISLAN,SE.,M.P UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 31 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.MISLAN,SE.,M.P dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa H.MISLAN,SE.,M.P dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa H.MISLAN,SE.,M.P tetap barada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama sepanjang menyangkut perkara Terdakwa H.MISLAN, SE., M.P yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya;-
- Membebankan kepada Terdakwa H.MISLAN,SE.,M.P untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 19/PID.SUS.TPK/2019/PT PBR |
|
Nomor | 19/PID.SUS.TPK/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tony Pribadi |
Hakim Anggota | Jalaluddin, Brh.yusdirman Yusuf |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS.TPK/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS.TPK/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 760 K/Pid.Sus/2020
Banding : 19/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR
Statistik15672