Putusan PA MAKASSAR Nomor 1602/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 1602/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nadirah Basir |
Hakim Anggota | Muhammad Thamrin A, H. Muhyiddin Rauf |
Panitera | Hj. Salmah N |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan permohonan sita Penggugat di cabut. 3. Menyatakan H. Muh. Arief Rewa bin Dg. Kamiseng, meninggal dunai pada tanggal 1 November 2008, dan Hj. Habuba Dg. Sunggu binti Sainong, meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2010, adalah Pewaris; 4. Menetapkan ahli waris pewaris dan bahagian masing-masing adalah: 1. Hj. Kaspiati H.A.R Binti H. Muh. Arief Rewa (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian; 2. H.M Natsir Sewang Bin H. Muh. Arief Rewa (anak laki-laki) mendapat 2/5 bagian; ; 3. Hj. Harpiah Dg.Nurung Binti H. Muh. Arief Rewa (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian; 4. Harnia Binti H. Muh. Arief Rewa Rewa (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian;5. Menyatakan harta peninggalan Pewaris adalah: a. 1. (satu) unit Rumah Permanen beserta tanahnya yang dipakai mengelolah Panti Asuhan Firdaus seluas 126 M2, yang terletak di Lr.165 A, RT.6. RW. 1, No. 31, Kelurahan lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar; adapun batas-batas sebagai berikut - Sebelah Utara : Lorong Kecil; - Sebelah Barat : Rumah Milik H. Meri; - Sebelah Selatan : Jalanan; - Sebelah Timur : Rumah Milik H. Maknun / Rumah Milik Dg. Taba. b. 1. (satu ) unit Rumah Permanen beserta tanahnya yang dipakai sebagaii dapur Panti Asuhan Firdaus luas: + 25 M2 yang terletak di Lr.165 A, RT.6. RW. 1, No. 31, Kelurahan lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, adapun batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Harnia Binti H. Muh Arif Rewa; - Sebelah Barat : Lorong Kecil; - Sebelah Selatan : Rumah Milik Dg. Taba; - Sebelah Timur : Rumah Milik Dg. Taba. 6. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk menyerahkan harta tersebut nomor 5.(a) dan 5.(b) diatas, kepada para ahli waris sesuai dengan bahagian- bahagiannya masing-masing dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara Natura (riil), maka harta tersebut dijual lelang di muka umum oleh Pejabat yang berwenang dan hasilnya diberikan kepada masing-masing yang berhak; 7. Munyatakan menolak gugatan Penggugat pada petitum nomor 11; 8. Menyatakan tidak menerima tuntutan Penggugat untuk selainnya; Dalam Rekonvensi:- Menolak tututan Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum para Tergugat dalam Konvensi/ para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.081.000 (lima juta delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1602/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1602/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1602/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik7231