Putusan PT JAKARTA Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | 1.i Nyoman Adi Juliasa, Cn. 4.h. Rusydi., Mh 2.achmad Yusak, 3. Hening Tyastiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut ;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100 /Pid.Sus / TPK / 2017 / PN Jkt.Pst, tanggal 21 Desember 2017, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, lamanya pidana penjara pengganti yang harus dijalani Terdakwa manakala Terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian Negara , yang amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : 2.1. Menyatakan Terdakwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? dalam dakwaan Pertama tersebut;2.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;2.3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan sebesar Rp.1.186.000.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh enam juta rupiah) diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;2.4 .Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;2.5.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 3.Menetapkan barang bukti berupa :No. BB Jenis Barang Bukti Uang sejumlah USD350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) yang telah disetorkan ke BRI Nomor rekening 0378.02.000012.30.7 atas nama BRI KPK QQ RPL 175 KPK USD UTK TITIPAN pada tanggal 27 November 2017, yang merupakan uang pengembalian dari Terdakwa. Uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN dengan nomor rekening 0378.01.000.168.30.6 beserta 1 (satu) lembar tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Mandiri tanggal 24 Mei 2017 disetor ke rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN dengan nomor rekening 0378.01.000.168.30.6, atas nama Penyetor : Nurhadi Putra. Uang sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN dengan nomor rekening 0378.01.000.168.30.6 beserta 1 (satu) lembar tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Mandiri tanggal 26 Mei 2017 disetor ke rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN dengan nomor rekening 0378.01.000.168.30.6, atas nama Penyetor : Nurhadi Putra. Uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN dengan nomor rekening 0378.01.000.168.30.6 beserta 1 (satu) lembar struk Trasfer ATM Bank Rakyat Indonesia 074135 7649 ? unit Meruyung 1125483 No. Kartu : 5..7525 dari Rek. 370401000070533 ke Rek. 037801000168306 nama KPK jumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Mei 2017 pukul 20:26:26 Uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN dengan nomor rekening 0378.01.000.168.30.6 beserta 1 (satu) lembar tindasan slip penyetoran Bank BRI ke Nomor Rekening 0378-01-000168-30-6 NAMA KPK QQ RPL Penyetor M. Rukhyat Noor, sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 8-6-2017 Keterangan Setoran Penggantian / Pengembalian. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI
Pertama : 100/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik276196