- Menyatakan Terdakwa I. ARNON MERINO, Terdakwa II. DENNY BAKER PURBA, Terdakwa III. STEFEN EDWARD YAWAN dan Terdakwa IV. JOHN PENEWAS YAWANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan KESATU Primair dan Subsidair, dakwaan KEDUA maupun dalam dakwaan KETIGA ;-----------------------------------------------------------------------
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan Hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah flash disk 16 GB Merk Transced warna abu - abu ;---------------
- 15 (lima belas) unit sepeda motor dari berbagai jenis/merk dalam kondisi rusak parah;-----------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) unit rangka sepeda motor dalam kondisi hangus terbakar;-------------
- Serpihan kaca;--------------------------------------------------------------------------------
- 8 (delapan batu) ukuran genggaman tangan orang dewasa;---------------------
- 1 (satu) unit CPU sweat ID CARD bekas terbakar yang terdiri dari, tiang besi, box, dan CPU;-------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Komponen CCTV bekas terbakar;--------------------------------------
- 1 (satu) unit CPU Computer bekas terbakar;-----------------------------------------
- 1 (satu) unit lampu sorot bekas terbakar;----------------------------------------------
- 1 (satu) buah plang aluminium tanda pemberitahuan bertuliskan anda monitor oleh kamera;------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah papan kayu dengan ukuran panjang 70 Cm lebar 22 Cm;------
- 1 (satu) buah balok ukuran 5 x 10 panjang 93 cm;----------------------------------
- 1 (satu) lembar seng ukuran panjang 1,11 Cm lebar 80 cm;---------------------
- 1 (satu) buah pecahan asbes dinding pos security berwarna biru;-------------
- 1 (satu) bagian sampel ban mobil dalam keadaan terbakar;---------------------
- 6 (enam ) buah paving blok terdiri dari 4 (empat) dalam keadaan utuh dan 2 (dua) buah dalam keadaan tidak utuh;-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah tiang besi tenda brimob dengan panjang 2.4 Cm;----------------
- 1 (satu) buah rangka besi atap tenda pengamanan anggota Polri Brimob;---
- 2 (dua) buah bagian tenda brimob warna hijau bekas terbakar;-----------------
- 1 (satu) unit mobil tanki air terbakar No. lambung ; 02 115 warna putih;-----
- 1 (satu) unit mobil tanki air rusak No. lambung 020999 warna putih;----------
- 1 (satu) unit mobil trailer terbakar No. lambung ; 02967 warna biru merah;-
- 1 (satu) unit alat berat Exavator Merk Cat terbakar warna kuning;-------------
- 1 (satu) unit alat berat Beco Merk CAT terbakar warna kuning;----------------
- 1 (satu) unit mobil LWB terbakar;-------------------------------------------------------
- 3 (tiga) lembar pernyataan sikap dari komunitas Pekerja Papua kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia No : 005/KPP-SPKEP SPSI/MMK/VII/ 2017 tanggal 02 Juli 2017;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP leonovo warna hitam;-------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP Merk LG warna hitam;-------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;-------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 1/Pid.B/2018/PN Tim |
|
Nomor | 1/Pid.B/2018/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Saiful Anam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fransiscus Yohanis Babthista, hakim Anggota 2: Steven Christian Walukow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2018/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2018/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1085 K/Pid/2018
Pertama : 1/PID.B/2018/PN.Tim
Statistik12545