Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/ Pdt.G /2013/PN.PLR |
|
Nomor | 19/ Pdt.G /2013/PN.PLR |
Para Pihak | -JAYA A. GASAN LAWAN -DIREKSI PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, Tbk. (Cq. PIMPINAN CABANG PT. ASTRA SADAYA)FINANCE, Tbk. PALANGKA RAYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Goenawan Wanaradja |
Hakim Anggota | -yuli Atmaningsih, . -tornado Edmawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :TENTANG PROVISI = Menolak Provisi dari Penggugat ;TENTANG EKSEPSI = Menolak Eksepsi dari Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA= Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ; B. DALAM REKONPENSI : DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang dibuat pada tanggal 19 Agustus 2010 adalah sah dan mengikat menurut hukum ;3. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan ?Perbuatan Wanprestasi? ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 118.503.000,00 (seratus delapan belas juta lima ratus tiga ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan ditambah bunga menurut hukum sebesar 6 % (enam persen) pertahun atau 0,5 % (nol koma lima persen) perbulan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dari sisa hutang pokok sebesar Rp. 118.503.000,00 (seratus delapan belas juta lima ratus tiga ribu rupiah) tersebut, adalah sebesar 6 % x Rp. 118.503.000,00 = Rp. 711.018,00 (tujuh ratus sebelas ribu delapan belas rupiah) pertahun, atau 0,5 % x Rp. 118.503.000,00 = Rp. 59.252 (lima puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), yaitu terhitung sejak tanggal 21 Juli 2013 sampai dengan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi membayar lunas hutang pokoknya atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) ; 5. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk selebihnya ; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.791.000,0 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2839 K/Pdt/2014
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN.PLR
Statistik9414