Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 7-K/PMT-I/AD/VI/2020 |
|
Nomor | 7-K/PMT-I/AD/VI/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Haii Kolonel Chk M.p. Lumban Radja, Hai Kolonel Chk Warsono |
Panitera | Mayor Chk Suryani Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Riwanto, S.Pd., Mayor Inf NRP 11960011740869 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara Selama 12 (dua belas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.3. Menetapkan barang bukti berupa :Surat :- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh Nomor 445.5/ 007/BLK/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang hasil analisa bahwa pada urine a.n. Mayor Inf Riwanto, S.Pd, NRP 19601011740869, jabatan Kasipen Media Online, Kesatuan Pendam IM terdapat Zat narkoba berupa amphetamine dan methampetamine.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang :1. 2 (dua) buah Rapit mrk Right Sgin dengan hasil positif mengandung amphetamine yaitu terdapat tanda 1 (satu) garis merah pada alat rapit.2. 1 (satu) buah tutup botol air mineral merk aqua terdapat 2 (dua) lubang.3. 1 (satu) buah korek api mancis warna kuning.4. 1 (satu) buah jarum.5. 2 (dua) buah sedotan kecil.6. 6 (enam) buah gulungan kecil timah rokok.7. 2 (dua) buah plastik ukuran kecil warna kuning.8. 1 (satu) buah gulungan aluminium foil.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PMT-I/AD/VI/2020.zip
- Download PDF
- 7-K/PMT-I/AD/VI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 192 K/Mil/2020
Pertama : 7-K/PMT-I/AD/VI/2020
Statistik425102