Putusan PN KUPANG Nomor 190/ PDT. G / 2014 / PN. Kpg |
|
Nomor | 190/ PDT. G / 2014 / PN. Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Gugat Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, - Andi Eddy Viyata |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II dan Tergugat III;;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya;4. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secra tunai dan seketika;5. Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai kini ditetapkan sejumlah Rp. 2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/_PDT._G_/_2014_/_PN._Kpg.zip
- Download PDF
- 190/_PDT._G_/_2014_/_PN._Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 370 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1145 K/Pdt/2016
Banding : 153/PDT/2015/PT KPG
Pertama : 190/PDT.G/2014/PN.Kpg
Statistik223305