- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pemillik sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
- Menyatakan Sertifikat Wakaf yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso yang di dalamnya terdapat dan menjadi satu kesatuan dengan surat ukur yang dibuat tanggal 8 Juni 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak mengikat.
- Menghukum Tergugat I, II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.1.971.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Pso |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani, Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA. Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada selasa Tanggal 14 Agustus 2018 oleh kami:Dr. RIMDAN S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, JUSDI PURMAWAN,S.H.,M.H., dan R. MUHAMMAD SYAKRANI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 oleh JUSDI PURMAWAN,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, MOHAMMAD SYAFII,S.H., dan R. MUHAMMAD SYAKRANI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh CHRISTOFEL Z. S.Sos.,S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan Kuasa Tergugat III. Hakim Anggota Hakim Ketua TTD TTD MOHAMMAD SYAFII,S.H., JUSDI PURMAWAN,S.H.,M.H., TTD R. MUHAMMAD SYAKRANI,S.H. Panitera pengganti TTD CHRISTOFEL Z.S, Sos.,S.H., |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2018/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2018/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1977 K/Pdt/2019
Pertama : 43/Pdt.G/2018/PN Pso
Statistik13227