Putusan PT JAKARTA Nomor 24/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 24/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Mhsyamsul Bahri Borut., Dahlia Brahmana |
Panitera | Wangi Amal Prakasa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat I Intervensi dan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Intervensi.- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 31 Agustus 2016 Nomor : 468/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim, yang dimintakan banding tersebut.MENGADILI SENDIRIDALAM PERKARA POKOKDALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak tuntutan Provisi Penggugat KonvensiDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dalam KonvensiDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I secara sepihak menghentikan dan atau memutuskan Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) / Build , Operate and Transfer (BOT) berdasarkan Akta Notaris No.3 tanggal 4 April 2012 tentang Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan The High End City Korea Town Pulo Mas Jakarta Timur, sebagaimana Surat No.24/PMJ/12/2015, perihal Permintaan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan The High End City Korea Town (THECKT) tanggal 7 Desember 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.4. Menyatakan menurut hukum sah dan mengikat Perjanjian Bangun Guna Serah ( BGS ) /Build Operate and Transferr (BOT) berdasarkan Akta Notaris No.3 tanggal 4 April 2012 tentang Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan The High End City Korea Town Pulo Mas Jakarta Timur kecuali Pasal 1 ayat 1.13, Pasal 5 ayat 5, Pasal 9 dan Pasal 14, karena tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak mempunyai kekuatan berlaku.5. Menyatakan menurut hukum hak Pengelolaan atas Pembangunan The High End City Korea Town (THECKT) Pulo Mas Jakarta Timur oleh Penggugat selama 30 ( Tiga Puluh ) tahun berdasarkan Akta No.3 tanggal 4 April 2012 adalah sah dan mengikat.6. Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memerintahkan pengosongan obyek sengketa Pembangunan The High End City Korea Town (THECKT) adalah illegal dan tidak sah.7. Menghukum Tergugat I dan atau diwakili Tergugat II tunduk pada Perjanjian Bangun Guna Serah ( BGS) / Build , Operate and Transfer (BOT) berdasarkan Akta Notaris No.3 tanggal 4 April 2012 tersebut.8. Menolak gugatan selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensiDALAM GUGATAN INTERVENSI- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima ( N.O )DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI- Menghukum para Terbanding/Tergugat Konvensi I /Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II serta Penggugat Intervensi membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yaitu di tingkat pertama sejumlah Rp1.422.000.- (Satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), untuk tingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 600 K/Pdt/2018
Banding : 24/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 468/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik376217