Putusan PA PRAYA Nomor 554/Pdt.G/2014/ PA.PRA |
|
Nomor | 554/Pdt.G/2014/ PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, -baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | S.ag, -maftuh Basuni -m. Ali Muchdor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian ;3. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi adalah sebagai berikut : 3.1. Tanah pekarangan seluas + 900 m2 beserta Satu buah bangunan rumah permanen berukuran 9 x 6 m2 yang terletak di Dusun Surung Surabaye Daye Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : tanah kebun Amaq Sapur ;? Sebelah Timur : gang ;? Sebelah Selatan : saluran air ;? Sebelah Barat : kebun Satar dan Inaq Japar ;3.2. Tanah sawah seluas + 1400 m2 (14 are) terletak di Dusun Surung Surabaye Daye Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : sawah Sadep dan sawah Amaq Sarep ;? Sebelah Timur : kebun Amaq Sarep ;? Sebelah Selatan : kebun Amaq Sairah ;? Sebelah Barat : saluran ;3.3. Tanah sawah seluas + 1200 m2 (12 are) yang terletak di Dusun Surung Surabaye Daye Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : kebun H. Sukri ;? Sebelah Timur : sawah Ayuman ;? Sebelah Selatan : tanah Amaq Sarep ;? Sebelah Barat : sawah Sadep ;3.4. Tanah sawah seluas + 1500 m2 (15 are) yang terletak di Dusun Punikasih Desa Mas-mas Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas- batas : ? Sebelah Utara : gang ;? Sebelah Timur : tanah pekarangan Marwan ;? Sebelah Selatan : kebun Bapak Nasrudin ;? Sebelah Barat : jalan Desa ;4. Menetapkan pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana angka 3.1 s/d 3.4 di atas masing-masing mendapat (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama milik Penggugat dan Tergugat tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat atau menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing tanpa ada ikatan keperdataan dari pihak lain, bila tidak dapat dilakukan secara natura, dapat dilakukan lelang oleh pejabat lelang yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut di atas ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.766.000,- ( satu tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pdt.G/2014/_PA.PRA.zip
- Download PDF
- 554/Pdt.G/2014/_PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pdt.G/2014/ PA.PRA
Statistik10031