- DALAM KONVENSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI, Tergugat VIII dan Tergugat IX dan Turut Tergugat bagian B, C dan D tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi serta Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kesepakatan-kesepakatan antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi dengan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi yaitu:
- Perjanjian Kerahasiaan, tanggal 4 Januari 2011;
- Nota Kesepahaman Kerjasama Kemitraan Strategis Pengembangan Bisnis Bandung Pilot Academy (BPAI), tanggal 4 Januari 2011;
- Minute of Meeting, tanggal 19 Januari 2011;
- Berita Acara Kesepakatan, tanggal 25 Februari 2011;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 330, tanggal 29 April 2011 yang dibuat dihadapan H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH., (Tergugat V);
- Akta Penjualan dan Pembelian Saham PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 331, tanggal 29 April 2011 yang dibuat dihadapan H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH., (Tergugat V);
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 139, tanggal 18 Mei 2011 yang dibuat dihadapan H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH., (Tergugat V);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi), tanggal 25 Juni 2012;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 61, tanggal 29 Juni 2012 yang dibuat dihadapan IDA WATY SALIM, SH, M.Kn., (Tergugat VI) yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tergugat X) sebagaimana Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-AH.01.10-26986, tanggal 23 Juli 2012 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bandung Internasional Aviation dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-AH.01.10-26987, tanggal 23 Juli 2012 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Bandung Internasional Aviation dan telah diumumkan dalam BNRI No. 8076/L Tahun 2013, TBNRI No. 96, tanggal 29 November 2013;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual Beli saham di bawah tangan, tanggal 29 Juni 2012 antara Turut Tergugat dengan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi sebanyak 13.125 (tiga belas ribu seratus dua puluh lima) saham;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual Beli saham dibawah tangan, tanggal 29 Juni 2012 antara Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dengan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi sebanyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual Beli saham dibawah tangan, tanggal 29 Juni 2012 antara Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dengan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi sebanyak 39.375 (tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima) saham;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 167, tanggal 22 Februari 2013 yang dibuat dihadapan BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, SH, SE. MH., (Tergugat VII) yang telah disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tergugat X) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-12743.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 14 Maret 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diumumkan dalam BNRI No. 86338 Tahun 2013, TBNRI No. 71, tanggal 3 September 2013;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 22, tanggal 18 Maret 2013 yang dibuat dihadapan PERIASMAN EFFENDI, SH, MH., (Tergugat VIII) yang telah disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tergugat X) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-15498.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diumumkan dalam BNRI No. 89081 Tahun 2013, TBNRI No. 72, tanggal 6 September 2013;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 37, tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat dihadapan PERIASMAN EFFENDI, SH, MH., (Tergugat VIII) yang telah disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tergugat X) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-18847.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 10 April 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diumumkan dalam BNRI No. 92406 Tahun 2013, TBNRI No. 72, tanggal 6 September 2013;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 02, tanggal 19 April 2016 yang dibuat dihadapan MUHAMMAD ALIE, SH. MKn., (Tergugat IX) yang telah disimpan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tergugat X) sebagaimana Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-AH.01.03-0042718, tanggal 22 April 2016 Perihal : Penerimaan Pembertahuan Perubahan Data Perseroan;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 06, tanggal 17 Juli 2017 yang dibuat dihadapan PERIASMAN EFFENDI, SH, MH., (Tergugat VIII) yang telah disimpan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tergugat X) sebagaimana Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-AH.01.03-0162748, tanggal 16 Agustus 2017 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bandung Internasional Aviation;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 11, tanggal 09 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH., (Tergugat V) yang telah disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tergugat X) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0023473.AH.01.02.Tahun 2017, tanggal 09 November 2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bandung Internasional Aviation;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Penegasan Penjualan dan Pembelian Saham PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi) No. 12, tanggal 09 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH., (Tergugat V);
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.617.000,00 (sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 205/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Razzad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dahmiwirda D, M.h hakim Anggota 2: M. Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Hingga dibatalkannya Akta-Akta tersebut berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Bandung Internasional Aviation (Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi), tanggal 25 Juni 2012; |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2460 K/Pdt/2022
Pertama : 205/Pdt.G/2018/PN Bdg
Statistik37692