Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plk |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Liasman Purba, Van Loeckman Pranawa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI? DALAM PROVISI ;? Menolak provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;? DALAM KONVENSI ;? DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian terkhusus pada :- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah keputusan yang sah sejak dikeluarkannya Pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat; - Mewajibkan Tergugat untuk membayar atas uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja (3) dan uang penggantian hak (4) jo Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada para Penggugat sebesar :? PENGGUGAT I ( MIRZA VIOLETA, S.E), - Uang Pesangon : 9 x Rp2.400.000,- = Rp21.600.000,-- Uang Penghargaan masa kerja : 5 x Rp2.400.000,- = Rp12.000.000,-- Uang Penggantian Hak : Perumahan dan Pengobatan : 15 % x Rp33.600.000,- = Rp5.040.000,-Total yang diterima Penggugat 1 adalah sebesar Rp38.640.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)? PENGGUGAT II (VIEN YOAN,S.Hut) - Uang Pesangon : 9 x Rp2.400.000,- = Rp21.600.000,- - Uang Penghargaan masa kerja : 6 x Rp2.400.000,- = Rp14.400.000,-- Uang Penggantian Hak : Perumahan dan Pengobatan : 15 % x Rp36.000.000,- = Rp5.400.000,-Total yang diterima Penggugat 2 adalah sebesar Rp41.400.000,- (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)? DALAM REKONVENSI ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.? DALAM KONVENSI ;? DALAM REKONVENSI ;- Membebankan biaya perkara sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah) kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 487 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plk
Statistik12620