Putusan PN KLATEN Nomor 58/PDT.G/2011/PN.KLT |
|
Nomor | 58/PDT.G/2011/PN.KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subchi Eko Putro |
Hakim Anggota | 1. Makmurin Kusumastuti, 2. Suparna |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII untuk menyerahkan tanah sawah dan tanah pekarangan tersebut kepada penggugat untuk dibagi waris dengan penggugat masing-masing menerima bagian sebesar 1/16 menurut putusan PK Mahkamah Agung Nomor : 728 PK/Pdt/2008 tanggal 15 Oktober 2009 ;3. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan rumah peninggalan almarhum Somodihardjo yang ditempati oleh TERGUGAT III, dan Sugeng;4. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan melakukan pembongkaran rumah segera di atas tanah pekarangan sesuai dengan bentuk aslinya dahulu yaitu dengan cara membongkar bangunan yang kini ditempati oleh Tergugat I TERGUGAT I, Tergugat II Siswanti dan Tergugat IV TERGUGAT IV ;5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari sampai dilaksanakan atau dikabulkannya putusan ini ;6. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat rekonpensi adalah ahli waris pengganti dari almarhum Siswo Suharjo selaku ahli waris anak kandung almarhum Somodihardjo ;- Menyatakan Penggugat rekonpensi berhak atas harta bagian dari almarhum Somodiharjo ;- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.946.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 582 K/Pdt/2013
Pertama : 58/Pdt.G/2011/PN Klt
Statistik14630