Putusan PN BATAM Nomor 161/PDT.G/2015/PN.BTM |
|
Nomor | 161/PDT.G/2015/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juli Handayani |
Hakim Anggota | Tiwik, Sh - Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan wanprestasi ;3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Takadeli Jl. Imam Munandar No. 247.B Harapan Raya Pekanbaru Dari bulan April 2014 sampai April 2015 sebesar Rp. 59.032.582,- (lima puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) ;4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Takadeli Jl. Riau No.169.i Pekanbaru untuk Bulan Maret 2015 dan April 2015 sebesar Rp. 27.249557,- (dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) ;5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan membayar Royalti atas Outlet Takadeli di Jl. Imam Munandar No. 247.B Harapan raya Pekanbaru dan Outlet Takadeli Jl. Riau No. 169.i sampai dengan Tanggal 27 Juni 2015 sebesar Rp. 21.705.478,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Takadeli Jl. Imam Munandar No. 247.B Harapan Raya Pekanbaru untuk Bulan Mei 2015, Juni 2015 dan Juli 2015 dengan perhitungan dari rata-rata royalti selama 6 (enam) bulan terakhir dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak tanpa laporan penjualan kotor bulanan dari PARA TERGUGAT sebesar Rp.13.190.999 (Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Outlet Takadeli Jl. Riau No.169.i Pekanbaru untuk Bulan Mei 2015, Juni 2015 dan Juli 2015 dengan perhitungan dari rata-rata royalti selama 6 (enam) bulan terakhir dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak tanpa laporan penjualan kotor bulanan dari PARA TERGUGAT sebesar Rp. 45.862.074 (Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah).8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan penggugat I rekonvensi/tergugat I konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum tergugat I dan tergugat II konvensi/penggugat I dan penggugat II rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/PDT.G/2015/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 161/PDT.G/2015/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/PDT.G/2015/PN.BTM
Banding : 107/Pdt.G/2016/PT. PBR
Statistik17299