- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG, TANGGAL 2 APRIL 2020 NOMOR : 96/PDT. G/2019/PN.SEL. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT / PARA TERBANDING SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II / PARA TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong, tanggal 2 April 2020 Nomor : 96/Pdt. G/2019/PN.Sel. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV
- Menolak Gugatan Para Penggugat / Para Terbanding seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II / Para Turut Terbanding untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Putusan PT MATARAM Nomor 78/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 78/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Majedi Hendi Siswara, Bri Gede Komang Ady Natha |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDINGTERGUGAT III DAN IV MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM PARA TERBANDING / PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Menerima permohonan banding dari PembandingTergugat III dan IV MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menghukum Para Terbanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 561 K/PDT/2021
Banding : 78/PDT/ 2020/PT MTR.
Statistik7657